Mempunyai tugas melaksanankan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, evaluasi dan pelaporan BNNP, dan administrasi serta sarana dan prasarana BNNP
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi Jawa Timur
Pemberantasan
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi Jawa Timur ditopang oleh Seksi Intelijen, Seksi Penyidikan, dan Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti
Rehabilitasi
Layanan Pasca Rehabilitasi menjadi tolak ukur keberhasilan program rehabilitasi, karena pada fase Pascarehabilitasi akan dinilai outcome rehabilitasi dengan cara mengukur peningkatan kualitas hidup klien setelah mengikuti layanan pascarehabilitasi